PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/No.778
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola Pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme, adil dan transparan, perlu disusun peraturan untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- a. sumber Benturan Kepentingan;
b. jenis Benturan Kepentingan;
c. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan;
d. tata cara penanganan Benturan Kepentingan;
e. identifikasi Benturan Kepentingan;
f. pengendalian dan pengawasan Benturan Kepentingan; dan
g. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
- 7
|