Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2019

Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 33
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan