Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kegiatan; Penganggaran; Pelaksanaan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat