Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah: Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Klarifikasi Peraturan Daerah; Pembatalan Peraturan Bupati dan Pembatalan Peraturan DPRD; Pemantauan dan Pelaporan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 122
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan