Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 83 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PILKADES; PANITIA PILKADES; TAHAPAN PILKADES; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON-ALAM COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 83 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 971
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan