Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - COVID-19/corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 971
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Yang Diselenggarakan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 PP RI No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang Desa;
b. Bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakkan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menyebabkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur.
- 1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 6 Th 2014;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 43 Th 2014;
6. Permendagri No 82 Th 2015;
7. Permendagri No 112 Th 2014;
8. Permendagri No 80 Th 2015;
9. Permendagri No 110 Th 2016; dan
10. Perda Kab Kaur No14 Th 2016.
- PILKADES; PANITIA PILKADES; TAHAPAN PILKADES; PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON-ALAM COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
- Perbup Kaur No 20 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kab Kaur; Perbup Kaur No 23 Th 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Kaur No 20 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kab Kaur.
- 36 Halaman
|