Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI LANDAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK terdiri atas 2 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat