Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2011

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
BD. 2011 /No. 13, LL 153 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan