Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 72 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN, RUMAH SUSUN DAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan Pemberian Rekomendasi Perumahan, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Perumahan, Teknis Penataan Perumahan, Persyaratan Pemberian Rekomendasi Rusun, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Rusun, Teknis Penataan Rusun, Jenis Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dan Rusun, Penentuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dan Rusun, Teknis Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan, Sanksi Admistratif dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 72 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN LAYANAN REKOMENDASI PERUMAHAN, RUMAH SUSUN DAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN DAN RUMAH SUSUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.697 LL Kab Landak : 10 Hal
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan