Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Persyaratan Pemberian Rekomendasi Perumahan, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Perumahan, Teknis Penataan Perumahan, Persyaratan Pemberian Rekomendasi Rusun, Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Rusun, Teknis Penataan Rusun, Jenis Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dan Rusun, Penentuan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Dan Rusun, Teknis Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan, Sanksi Admistratif dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat