Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 71 Tahun 2020

TATA CARA PEMBUATAN PRODUK HUKUM DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Aasa, Hierarki, Bentuk, dan Substansi Produk Hukum Desa, Prosedur dan Ketentuan Penulisan Produk Hukum Desa, Perubahan, Penundaan, Pencabutan dan Pembatalan Produk Hukum Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 71 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBUATAN PRODUK HUKUM DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2020/NO.696 LL Kab Landak : 42 Hal
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan