Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Aasa, Hierarki, Bentuk, dan Substansi Produk Hukum Desa, Prosedur dan Ketentuan Penulisan Produk Hukum Desa, Perubahan, Penundaan, Pencabutan dan Pembatalan Produk Hukum Desa, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat