Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 68 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENANGAH DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan RPJM Desa, Penyusunan RKP Desa, Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 68 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENANGAH DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/NO. LL Kab Landak : 116 Hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan