Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 33 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Perbup Kaur No 11 Th 2021 tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Pembayaran UP, Surat Permintaan Pembayaran UP, Surat Permintaan Pembayaran GU dan Surat Permintaan Pembayaran TU SKPD Di Lingkungan Pemkab Kaur TA 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 921
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan