Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 55 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip Pelayanan Publik, Ruang Lingkup, Pembina dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pengaduan dan Penanganan Pengaduan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 55 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.680 LL Kab Landak : 18 Hal
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan