Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip Pelayanan Publik, Ruang Lingkup, Pembina dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pengaduan dan Penanganan Pengaduan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat