Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran, Pembukaan Lahan, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab, Koordinasi, Sanksi, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Keadaan Darurat, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat