Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020

PEMBENTUKAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Pajak, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 633 LL Kab Landak : 13 Hal
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan