Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 81 Tahun 2020

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TU GAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas kesehatan kota blitar meliputi UPT Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda); UPT Puskesmas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TU GAS FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 81
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan