Peraturan walikota ini mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada dinas kesehatan kota blitar meliputi UPT Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda); UPT Puskesmas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat