peraturan ini mengatur mengenai penajbaran perubahan APBD berupa pendapatan berkurang Rp.(111.349.235.579,22); belanja berkurang Rp.(41.498.230.155,01) dan pembiayaan penerimaan bertambah Rp.69.972.800.374,21dan pembiayaan pengeluaran bertambah Rp.121.794.950,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat