Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2019-2023, termasuk juga mengatur tentangRencana Penanggulangan Bencana disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan Bab II Gambaran Umum Wilayah Bab III Penilaian Risiko Bencana Bab IV Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana Bab V Mekanisme Penanggulangan Bencana Bab VI Alokasi Tugas dan Sumberdaya Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat