batas - penyetoran
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019 NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN HASIL PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH DENGAN PEMBAYARAN TUNAI
ABSTRAK: |
- Kabupaten Mahakam Ulu memiliki daerah yang kondisi
geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi ataupun
transportasi, sehingga perlu memberikan kelonggaran dalam
batas waktu penyetoran hasil pemungutan pajak daerah,
retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
ke kas umum daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 188 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, disebutkan
bahwa dalam hal daerah karena kondisi geografisnya sulit
dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga
melebihi batas waktu penyetoran 1 (satu) hari kerja ditetapkan
dalam Peraturan Kepala Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21
Tahun
2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- 6 hlm.
|