pbb-perdesaan-pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
b. bahwa pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan ketentuan Pasal 86
ayat (1) harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
oleh Wajib Pajak;
c. bahwa dalam perkembangannya dengan munculnya
pandemi/wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Banyumas sejak akhir Maret 2020 sampai
dengan saat ini, mempengaruhi keefektifan pencapaian
penerimaan pajak daerah maka diberikan perpanjangan
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sehingga perlu diatur dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapakan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2021;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, objek perpanjangan pembayaran dan batasan waktu perpanjangan pembayaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 5 hlm
|