Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip; Komponen Remunerasi; Tata Cara Penyusunan Remunerasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat