Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019

Pembangunan Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sasaran pembangunan ketahanan pangan adalah : a. memenuhi ketersediaan dan kebutuhan pangan khususnya makanan serealia. b. meningkatkan kualitas pelayanan akses pangan dan penghidupan masyarakat dalam mendapatkan pangan. c. meningkatkan kualitas penanganan pada aspek pemanfaatan pangan. d. upaya mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan. Kebijakan pembangunan ketahanan pangan meliputi : a. kebijakan dalam ketersediaan pangan; b. kebijakan dalam akses terhadap pangan; c. kebijakan dalam pemanfaatan pangan; d. kebijakan dalam kerentanan pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan