Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sasaran pembangunan ketahanan pangan adalah : a. memenuhi ketersediaan dan kebutuhan pangan khususnya makanan serealia. b. meningkatkan kualitas pelayanan akses pangan dan penghidupan masyarakat dalam mendapatkan pangan. c. meningkatkan kualitas penanganan pada aspek pemanfaatan pangan. d. upaya mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan. Kebijakan pembangunan ketahanan pangan meliputi : a. kebijakan dalam ketersediaan pangan; b. kebijakan dalam akses terhadap pangan; c. kebijakan dalam pemanfaatan pangan; d. kebijakan dalam kerentanan pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat