pendelegasian - kewenangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019 N0.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGAI KEWENANGAN DI BIDANG EVALUASI DAN VERIFIKASI RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG PERUBAHAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan Bupati di Bidang Evaluasi dan Verifikasi
Rancangan Peraturan Kampung tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung dan Rancangan
Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kampung Perubahan Kepada Camat
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun
2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendes PDTT No.2 Tahun
2015; Perbup No.35 Tahun 2018; Perbup No.24 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Dan Penarikan Delegasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- 8 hlm.
|