Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penetapan; 2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik; 3. Tata Kerja Badan; 4. Kelompok Jabatan Pelaksana Dan Jabatan Fungsional; 5. Kepegawaian; dan 6. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.483
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Gunung Mas No 13 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Gunung Mas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan