Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pelantikan, kartu tanda pengenal, pembantu pejabat PPNS, ruang lingkup operasional dan syarat-syarat operasional, pelaksanaan operasi dan penyidikan, mutasi dan pemberhentian, pembiayaan, sekretariat, koodinasi, pengawasan dan pembinaan, ketentuan sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat