TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2020/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan pandemi covid-19 menyebabkan kerawanan sosial dan ekonomi bagi masyarakat desa termasuk Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga perlu adanya perpanjangan masa penyaluran bantuan Langsung Tunai Dana Desa sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
|