PENYEMPURNAAN-TUJUAN-INDIKATOR-TUJUAN-SASARAN-DAN-INDIKATOR-SASARAN-PEMERINTAH-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2020/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran Dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten
Kuantan Singingi, maka perlu melakukan perbaikan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 dengan melakukan penyempurnaan Tujuan, Indikator
Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Nomor 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kuantan Singingi Nomor 47 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (Dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
|