TANDA-KEHORMATAN-SATYALANCANA-KARYA-SATYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2020/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganugerahaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa penganugerahan Satyalancana KaryaSatya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Persyaratan Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Tata Cara Pengajuan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Penyerahan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Hak Dan Kewajiban Penerima Satyalancana Karya Satya; Pencabutan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
|