DISIPLIN-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kab. Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, penegakan disiplin, mendorong profesionalitas untuk meningkatkan tugas–tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan
penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan salah satu upaya mewujudkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu memberikan sanksi atau hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 24 (dua puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Hari Dan Jam Kerja; Kewajiban Pegawai; Pemberian Sanksi; Wewenang Penegakkan Disiplin; Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- Lamp II
|