TATA-CARA-PELAKSANAAN-PENGHAPUSAN-BARANG-MILIK-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (Delapan) Bab dan 55(Lima Puluh Lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; BMD Yang Dapat Dihapus; Alasan Penghapusan BMD; Pejabat Berwenang Menghapus BMD; Penghapusan BMD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
|