Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kebijakan Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Proses Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik; Monitoring Dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat