Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2021

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENATAUSAHAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAU RETRIBUSI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 902
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1797 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan