PEDOMAN-PENGADAAN BARANG/JASA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.781 LL Kab Landak : 29 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas barang/jasa pemerintah, diperluhkan penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan akuntabel
- UU NO.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.59 Tahun 2010, Perpres No.12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.14 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.17 Tahun 2018, PermenPU No.14 Tahun 2020, Perda No.14 Tahun 2020, Perda No.5 Tahun 2016, Perbup No.40 Tahun 2020,
- Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- 7 halaman dan 22 halaman lampiran
|