Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi : a. kelembagaan; b. pengusulan, penetapan, dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; d. pelaporan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat