Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pendelegasian Wewenang, Koordinasi dan Pembinaan Teknis, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat