Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 55 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Klaim (Persalinan, Rawat Inap, Ambulance, Pelayanan Darah) dan Pelayanan Kesehatan Umum pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Serdang Bedagai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1 2. Mengubah ketentuan Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 55 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Klaim (Persalinan, Rawat Inap, Ambulance, Pelayanan Darah) dan Pelayanan Kesehatan Umum pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Serdang Bedagai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan