Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa di kabupaten pati TA 2019. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat