Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Boyolali Tahun 2020-2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2020/ No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Boyolali Tahun 2020-2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah berakhimya masa berlaku Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2014-2019, maka agar
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali berkelanjutan, perlu menyusun Road
Map Reformasi Birokrasi kelanjutan dari Reformasi
Birokrasi sebelumnya;
b. bahwa Road Map Reformasi Birokrasi kelanjutan
sebagaimana dimaksud huruf a hams selaras dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Boyolali Tahun 2016-2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten
Boyolali Tahun 2020-2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahim 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten
Boyolali Tahun 2020-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Road Map Reformasi Birokrasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- 42 hlm
|