Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 63 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan dalam Peraturan W alikota ini : a b. C. d. e. f. g. h L Kewajiban; Prinsip; Komponen; Tahapan; Partisipasi; Penetapan; Penerapan; Maklumat; dan Pemantauan Dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 63 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 63
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan