Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan dalam Peraturan W alikota ini : a b. C. d. e. f. g. h L Kewajiban; Prinsip; Komponen; Tahapan; Partisipasi; Penetapan; Penerapan; Maklumat; dan Pemantauan Dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat