Peraturan ini mengatur tentang Informasi Jabatan pada Inspektorat Kota Banjarbaru, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Perumusan Informasi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat