Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Pajak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pajak dan Wajib Pajak; Tata Cara Pembayran, Penyetoran dan tempat Pembayaran; pendelegasian Kewenangan; Jenis Ketetapan Pajak; Persyaratan dan tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penyelesaian Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat