PERTANGGUNGJAWABAN - APBD
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2020 NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada
DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perda No.04 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2019.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2020.
- 7 hlm.
|