Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2016

Gerakan Budaya Angkutan Yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan keselamatan pada awak angkutan dan masyarakat pengguna angkutan di Kota Yogyakarta. Ruang lingkup peraturan ini adalah pelaksanaan Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta. Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan yang selanjutnya disingkat Bung Slamat adalah sebuah gerakan yang memberikan pemahaman melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada pengusaha angkutan, awak angkutan, masyarakat pengguna angkutan dan para kader tentang pentingnya angkutan yang berkeselamatan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2016 tentang Gerakan Budaya Angkutan Yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2016
Tanggal Berlaku
22 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan