Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan keselamatan pada awak angkutan dan masyarakat pengguna angkutan di Kota Yogyakarta. Ruang lingkup peraturan ini adalah pelaksanaan Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan di Kota Yogyakarta. Gerakan Budaya Angkutan yang Berkeselamatan yang selanjutnya disingkat Bung Slamat adalah sebuah gerakan yang memberikan pemahaman melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada pengusaha angkutan, awak angkutan, masyarakat pengguna angkutan dan para kader tentang pentingnya angkutan yang berkeselamatan di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat