a. kewenangan penyelesaian kerugian daerah; b. informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; c. penyelesaian kerugian daerah; d. penentuan nilai kerugian daerah; e. penagihan dan penyetoran; f. penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; g. pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; dan h. penghapusan piutang atas kerugian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat