Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/No.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2019-2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0107 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017-2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Banjarbaru Tahun 2019-2021.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019.
- Peraturan ini Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Banjarbaru Tahun 2019-2021;
Ketentuan Umum;
Pembangunan dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
Pemantauan dan Evaluasi;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 5 Halaman
|