Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

NAMA, OBJEK, DAN SUMBER PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA PAJAK; TATA CARA PENETAPAN PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; KADALUWARSA; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; KEBERATAN DAN BANDING; KETENTUAN PEMERIKSAAN; INSTANSI PEMUNGUT; INSTANSI PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
29 September 2021
Tanggal Pengundangan
30 September 2021
Tanggal Berlaku
30 September 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 281
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan