Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman melakukan pungutan Tarif Layanan yang diberikan oleh BLUD UPT RS Pratama. Penetapan tarif memperhatikan asas gotong royong adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, dan tidak mengutamakan untuk menarik keuntungan. Setiap pelayanan pada BLUD UPT RS Pratama dipungut tarif dengan nama Tarif Layanan. Objek tarif layanan merupakan semua jenis layanan yang dilaksanakan oleh BLUD UPT RS Pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat