Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2020

Pedoman Penghitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. objek dan subjek tarif; b. kelompok pelanggan yang dikenakan tarif; c. tarif air minum; d. perhitungan rekening air; e. tarif non air minum; f. pemeriksaan dan penelitian meter air; g. kran umum dan hidran umum; h. sanksi administrasi; dan i. pemutusan berlangganan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan