Perbup ini terdiri atas 7 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, Pemotongan dan Pemberhentian Tambahan Penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat