Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang Sejak Awal Pengadaannnya Direncanakan untuk Dihibahkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Wewenang, Tugas Dan Fungsi; Pengertian; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang Sejak Awal Pengadaannnya Direncanakan untuk Dihibahkan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2021
Tanggal Berlaku
19 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan