PENGELOMPOKKAN-KEMAMPUAN-KEUANGAN-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Bab dan 6 (enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
|